Desa Labang Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Pada hari Selasa, 4 Maret 2026, Pemerintah Desa Labang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah desa. Musyawarah dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Tempat pelaksanaan kegiatan berada di Kantor Desa Labang. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Musdessus diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah desa berkomitmen melaksanakan program sesuai regulasi yang berlaku. Penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Musyawarah desa menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Kegiatan ini bertujuan menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan. BLT Dana Desa diarahkan kepada keluarga miskin ekstrem. Proses pelaksanaan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. Agenda musyawarah difokuskan pada pembahasan dan penetapan daftar KPM. Data calon penerima disampaikan secara terbuka. Setiap peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat. Pemerintah desa memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses penetapan. Musyawarah dilaksanakan sesuai tata tertib yang telah ditetapkan. Hasil musyawarah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga.


Musdessus tersebut dihadiri oleh Camat Kecamatan Belimbing Vivi Sukiyanti. Hadir pula Kepala Desa Labang Dini Aminarti. Ketua BPD Labang Rejeki turut mengikuti kegiatan sejak awal hingga akhir. Koordinator TPP Kecamatan Belimbing Danny Purbiyanto hadir memberikan dukungan teknis. Pendamping Lokal Desa Heri Haryanto juga terlibat aktif dalam kegiatan. Selain itu, Babinsa Desa Labang Inggo Maryono turut hadir. Perangkat desa mengikuti kegiatan secara lengkap. Anggota BPD Desa Labang hadir sebagai unsur pengawas. Para Ketua RT juga diundang sebagai perwakilan masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan sinergi lintas unsur. Dalam sambutannya, Camat Belimbing menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Camat menekankan agar penetapan KPM dilakukan secara objektif. Transparansi menjadi prinsip utama dalam penyaluran bantuan. Camat mengingatkan agar bantuan tepat sasaran. Fokus utama program adalah keluarga miskin ekstrem. Camat juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah desa diminta menghindari praktik diskriminatif. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Musyawarah harus menghasilkan kesepakatan bersama. Semua pihak diharapkan mendukung hasil keputusan musyawarah.


Sejalan dengan arahan Camat, Kepala Desa Labang menyampaikan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan BLT Dana Desa secara adil. Ketua BPD Labang menegaskan peran BPD dalam pengawasan pelaksanaan program. Pemerintah desa dan BPD sepakat mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Proses penetapan KPM dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi. Validasi data dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil masyarakat. Pada kesempatan tersebut, PLD menyampaikan dasar hukum pelaksanaan BLT Dana Desa. Penetapan KPM mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kebijakan pengelolaan Dana Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Selain itu, pelaksanaan BLT Dana Desa berpedoman pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Permendes tersebut menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Musdessus berlangsung secara partisipatif. Peserta aktif menyampaikan usulan dan tanggapan. Setiap masukan dicatat sebagai bahan pertimbangan. Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 14 KPM BLT Dana Desa. Besaran bantuan disepakati sebesar Rp200.000 per KPM per bulan. Bantuan diberikan selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2026. Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan. Penandatanganan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dengan penetapan ini, diharapkan BLT Dana Desa berjalan akuntabel. Program ini diharapkan berkontribusi nyata dalam penghapusan kemiskinan ekstrem di Desa Labang.




Penulis : Blogger

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mendukung Program Ketahanan Pemerintah Pusat, Desa Labang Menanam Jagung Hibrida